Senin, 02 November 2015

Dokumen-Dokumen Untuk Mendirikan Perusahaan


Untuk mendirikan suatu perusahaan diperlukan adanya dokumen yang sah dapat di akui oleh negara, dengan kata lain dengan adanya dokumen yang sah secara hukum maka perusahaan tersebut mendapat pengakuan atau izin sebagai perusahaan yang sah atau legal. Berikut ini adalah daftar dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan suatu perusahaan :
·         AKTE NOTARIS
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Yang perlu dipersiapkan sebelum membuat akta notaris :
a.   Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
b.   Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
c.   Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
d. Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt,  perusahaan menengah  200 jt-500jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
e.  Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai  dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar,  untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000.

·         SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :
  1. SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-
  2. SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-)
  3. SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-)
Dalam pengurusan SIUP, dokumen yang dibutuhkan adalah :
  1. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
  2. Fotocopy SK pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima, Perusahaan perseorangan tidak perlu)
  3. Fotocopy NPWP perusahaan
  4. Fotocopy KTP pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
  5. Fotocopy SITU dari pemda setempat
  6. Fotocopy KK jika pimpinan / penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
  7. Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
  8. Fotocopy surat kontrak / sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
  9. Fotodirektur utama / pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  10. Neraca perusahaan
Fungsi mengurus SIUP antara lain sebagai berikut :
- Sebagai alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar masalah perizinan tempat usaha anda
ü    - Dengan mempunyai SIUP, perdangan ekspor impor akan lebih lancar
ü   - SIUP adalah sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah

·         NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen - dokumen sebagai berikut :
  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
  1. Fotocopy KTP untuk WNI
  2. Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
  3. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
  • Bagi Wajib Pajak badan usaha :
  1. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
  2. Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
  3. Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
  4. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa 
·         IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang dikeluarkan oleh Pemda melalui DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota). Dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB diantaranya :
  1. Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
  2. Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
  3. Fotocopy Akta Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
  5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi statusnya tanah pertanian
  6. Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah
  7. Izin Lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
  8. Rencana Biaya Bangunan (RBB)
  9. Denah lokasi
·         AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
  1. Fotocopy NPWP
  2. Fotocopy TDP
  3. Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan
  4. Fotocopy Akta pendirian perusahaan
  5. Fotocopy SITU
  6. Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
·         SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten) dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen - dokumen diantaranya adalah :
  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Foto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
  3. Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
  4. Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
  5. Fotocopy Akta Tanah
  6. Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
  7. Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
  8. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
  9. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
  10. Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi
·         TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
  1. Formulir diisi lengkap
  2. Fotocopy akta pendirian perusahaan
  3. Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
  4. Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
  5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. Fotocopy SITU
  7. Fotocopy NPWP
  8. Fotocopy SIUP
  9. Fotocopy KTP
  10. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
  11. Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
  12. Bukti setor biaya administrasi
  13. Fotocopy Passport jika pemilik WNA
Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
  1. Formulir diisi lengkap
  2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Fotocopy SIUP
  4. Fotocopy KTP penanggung jawab
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy SITU
·         NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
  1. Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik
  2. Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
  3. Tanda setoran
  4. Lembar Pemberian Setoran