Seperti
yang telah saya bahas sebelumnya tentang migrasi/perpindahan penduduk, dari
definisi migrasi, faktor-faktornya, dampaknya, macam-macam migrasi, serta
hubungannya dengan kesejahteraan, selain itu migrasi juga memiliki hubungan dengan
kejahatan. Fenomena migrasi menimbulkan banyak masalah di bidang kependudukan,
bahkan menjadi masalah mendasar yang dihadapi oleh masyarakat, terutama
didaerah perkotaan. Pengaruh migrasi diseluruh lapisan masyarakat yang menjadi
perhatian adalah dampak negatifnya.
Sama halnya dengan urbanisasi, migrasi
juga menimbulkan masalah lain, seperti padatnya
penduduk kota dengan lapangan pekerjaan yang sempit, sehingga
menimbulkan kemiskinan, pengangguran, dan yang paling rawan saat ini adalah pelanggaran-pelanggaran
norma sosial serta timbulnya kejahatan dan perilaku menyimpang. Masalah migrasi
erat hubungannya dengan proses pembangunan, baik dibidang ekonomi, sosial, politik,
dan bidang kemasyarakatan yang luas yang menyangkut ketidak amanan dan ketentraman
masyarakat.
Tujuan pertama kali Para migran dari
desa yang baru saja mendatangi sebuah kota adalah mendapatkan pekerjaan yang
lebih baik daripada di daerah asalnya. Kesulitan menjadi hambatan pertama yang
mereka hadapi, baik dalam usaha mendapatkan prasarana hidup, maupun beban
psikologi yang dihadapi dilingkungan perkotaan karena ketidakmampuan
keterampilan untuk menghasilkan nafkah di perkotaan. Masalah persediaan ruang
yang semakin terbatas terutama masalah permukiman bagi golongan ekonomi kebawah
dan tentunya masalah keterbatasan lapangan pekerjaan di daerah perkotaan
sebagai salah satu factor penyebab timbulnya perilak menyimpang. Permukiman kumuh
menjadi tujuan yang tidak diinginkan oleh para migrant untuk mempertahankan
kehidupan di lingkungan baru mereka yaitu perkotaan. Buruk,kotor,penyakit,kebakaran,itulah
nama-nama yang melekat pada permukiman kumuh. Keadaan tersebut dapat mendorong
mereka untuk bertindak menyimpang ataupun kejahatan. Ada beberapa bentuk
penyimpangan yang sering terjadi di lokasi permukiman,diantaranya yaitu
membuang sampah disembarang tempat seperti di tanah kosong,sungai,dan tempat
aliran pembuangan air, corat-coret tembok,mabuk-mabukan disembarang
tempat,serta tindakan-tindakan yang tidak jelas lainnya dan merugikan orang
lain. Kejahatan yang lebih tajam lagi sebagai akibat dari adanya kekaburan atau
ketiadaan norma pada masyarakat migran diperkotaan yaitu seperti penipuan, perampokan,
penodongan, perkelahian, penganiayaan, pemerasan, serta pemerkosaan. Kejahatan asusilah
seperti pemerkosaanlah yang tidak dapat ditoleransi lagi. Sebab selain telah
merenggut fisik sang anak, tindakan tersebut juga menimbulkan dampak
psikologis. Anak yang menjadi korban kejahatan seksual akan merasa trauma dan merendah
diri dalam pergaulan.
Upaya dibidang penanggulangan
permukiman kumuh, dengan cara yang lebih manusiawi dan mempertimbangkan jalan
keluar terbaik dan memihak kepada kepentingan para migran. Pengatasian tersebt
tidak secra brutal dengan menggusur tanpa pemberitahuan lebih dulu. Pemberian sanksi
keras, seperti denda yang berlebihan atau pemberian ganti rugi yang menekan
harus dihindari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar